Minggu, 19 Juli 2026

Mau Daftar PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu? Cek Status Honorer dalam Database BKN Dulu, Simak Tahapannya Sebagai Berikut

Photo Author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 12:14 WIB
Cek status honorer dalam database BKN untuk daftar PPPK penuh waktu dan paruh waktu.  (BKD Jambi)
Cek status honorer dalam database BKN untuk daftar PPPK penuh waktu dan paruh waktu. (BKD Jambi)

Untuk melakukan pengecekan status, tenaga honorer dapat membuka laman resmi BKN.

Baca Juga: PENGUMUMAN PEMBATALAN! 24 Peserta Seleksi PPPK Kemenag 2024 Kelulusannya Dibatalkan karena Langgar Aturan, Ini Daftarnya

Akan tetapi, jika laman resmi pengecekan pendataan non-ASN milik BKN tidak bisa diakses, pengguna dapat dapat membuka situs resmk Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Berikut adalah langkah yang harus diikuti untuk mengecek data honorer atau non-ASN di database BKN:

1. Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Cari menu "Helpdesk" dalam navigasi utama situs.

Baca Juga: Tok! Resmi dari MenPAN RB, Begini 8 Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

3. Gulir ke bawah dan cari menu "Pengaduan Data Non-ASN".

4. Selanjutnya, klik opsi "Pengecekan Data Non-ASN".

5. Isikan data-data yang diminta, seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), instansi yang mendata, tempat dan tanggal lahir secara lengkap.

6. Isilah kode captcha yang tertera pada layar.7. Tekan "Submit" untuk memulai proses pencarian data.

Baca Juga: Sah! MenPAN RB Tetapkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di DIY per 1 Januari 2025

Jika, keterangan menunjukkan "Data Tidak Ditemukan", maka tenaga honorer belum terdaftar dalam database BKN.

Sebaliknya, jika ditampilkan keterangan "Data Ditemukan", maka tenaga honorer telah terdaftar dalam database BKN.

Bagi yang terdaftar, nantinya juga terdapat keterangan, "Anda terdata sebagai Pegawai Non-ASN dalam Pangkalan Data BKN".

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X