Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Limpahkan Berkas Perkara 8 Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali ke Kejaksaan, Kasus Dugaan Pencurian Celana Dalam

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 20 Desember 2024 | 14:31 WIB
Kronologi bocah berusia 12 tahun itu dituduh mencuri pakaian dalam, Polres Boyolali, Jawa Tengah telah menangkap 8 tersangka. (Dok. Humas Polres Boyolali)
Kronologi bocah berusia 12 tahun itu dituduh mencuri pakaian dalam, Polres Boyolali, Jawa Tengah telah menangkap 8 tersangka. (Dok. Humas Polres Boyolali)

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Pelaku Bakar Santri di Simo Boyolali Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Di sana, ada sejumlah orang termasuk tersangka AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM

KM berusaha untuk meminta maaf, namun tersangka AG malah memulai penganiayaan.

AG memukul sebanyak 3 kali lalu diikuti oleh tersangka lain.

Para tersangka menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki KM pakai tang.

KM pun mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X