BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Polres Boyolali, Jawa Tengah telah melimpahkan berkas perkara 8 tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun, Kamis sore, 19 Desember 2024.
"Berkas perkara 8 orang tersangka jadi 2 berkas sudah kami kirim ke kejaksaan kemarin sore," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Jumat pagi, 20 Desember 2024.
Iptu Joko Purwadi menuturkan, polisi juga akan memeriksa 5 tersangka wanita dalam kasus ini.
Kepolisian akan melihat hasil dari pemeriksaan untuk menentukan 5 tersangka tersebut ditahan atau tidak.
Iptu Joko Purwadi menyebutkan kasus tersebut masih terus berproses dan dikembangkan.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan."
"Kita masih berproses, kalau masih ada fakta yang kita temukan tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan lagi," tambah Iptu Joko Purwadi.
Diberitakan sebelumnya, KM, bocah berusia 12 tahun dituduh mencuri pakaian dalam di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Peristiwa penganiayaan bermula saat KM dipanggil oleh ketua RT, Minggu, 17 Desember 2024.
KM diminta untuk klarifikasi soal dugaan pencurian pakaian dalam milik warga.
Awalnya, korban membantah namun akhirnya mengakui perbuatannya.
KM lalu mendatangi rumah salah satu warga keesokan harinya, Senin 18 Desember 2024.
Artikel Terkait
Santri di Simo Boyolali Dituduh Mencuri HP lalu Dibakar oleh Tamu di Pondok Pesantren
Bikin Ngeri Detik-detik Santri di Simo Boyolali Dibakar oleh Tamu Pondok Pesantren Gegara Dituduh Mencuri HP, Pelaku Langsung Ditahan Polisi
Ponakan Tega Bakar Paman Sendiri di Karanggede Boyolali, Pelaku Diringkus Polisi
UPDATE TERBARU! Pelaku Bakar Santri di Simo Boyolali Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Terungkap Lokasi Pelaku Beli BBM Pertalite untuk Bakar Santri di Simo Boyolali, Polisi Datangi Penjualnnya
Kondisi Santri di Simo Boyolali Pasca Dibakar Hidup-hidup oleh Tamu Pondok Pesantren, Tubuh Terluka Bakar 38 Persen