Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Limpahkan Berkas Perkara 8 Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali ke Kejaksaan, Kasus Dugaan Pencurian Celana Dalam

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 20 Desember 2024 | 14:31 WIB
Kronologi bocah berusia 12 tahun itu dituduh mencuri pakaian dalam, Polres Boyolali, Jawa Tengah telah menangkap 8 tersangka. (Dok. Humas Polres Boyolali)
Kronologi bocah berusia 12 tahun itu dituduh mencuri pakaian dalam, Polres Boyolali, Jawa Tengah telah menangkap 8 tersangka. (Dok. Humas Polres Boyolali)

BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Polres Boyolali, Jawa Tengah telah melimpahkan berkas perkara 8 tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun, Kamis sore, 19 Desember 2024.

"Berkas perkara 8 orang tersangka jadi 2 berkas sudah kami kirim ke kejaksaan kemarin sore," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Jumat pagi, 20 Desember 2024.

Iptu Joko Purwadi menuturkan, polisi juga akan memeriksa 5 tersangka wanita dalam kasus ini.

Kepolisian akan melihat hasil dari pemeriksaan untuk menentukan 5 tersangka tersebut ditahan atau tidak.

Baca Juga: Kondisi Santri di Simo Boyolali Pasca Dibakar Hidup-hidup oleh Tamu Pondok Pesantren, Tubuh Terluka Bakar 38 Persen

Iptu Joko Purwadi menyebutkan kasus tersebut masih terus berproses dan dikembangkan.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan."

"Kita masih berproses, kalau masih ada fakta yang kita temukan tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan lagi," tambah Iptu Joko Purwadi.

Diberitakan sebelumnya, KM, bocah berusia 12 tahun dituduh mencuri pakaian dalam di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pelaku Bakar Santri di Simo Boyolali Ternyata Seorang Guru Agama, Ini Identitasnya! Datang ke Pondok Pesantren Bawa Botol Isi Bensin Pertalite

Peristiwa penganiayaan bermula saat KM dipanggil oleh ketua RT, Minggu, 17 Desember 2024.

KM diminta untuk klarifikasi soal dugaan pencurian pakaian dalam milik warga.

Awalnya, korban membantah namun akhirnya mengakui perbuatannya.

KM lalu mendatangi rumah salah satu warga keesokan harinya, Senin 18 Desember 2024.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X