Baca Juga: Tangan Pria 31 Tahun Terjepit Mesin Penggiling Daging di Sleman Yogyakarta, Begini Kondisinya
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban dilakukan berulang kali. Ada yang empat kali bahkan lima kali.
Parahnya lagi, salah satu korban merupakan koponakannya sendiri.
Atas perbuatannya, CK terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” kata AKP Joko Prihatin.
Kasat Reskrim Polres Ciamis mengimbau kepada masyarakat untuk terutama para orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anak-anaknya.
Serta bekali edukasi tentang organ tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain agar terhindar dari perbuatan cabul ini.***
Artikel Terkait
Polres Bantul Catat 14 Orang Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Begini Pesan Kapolres
5 Coffee Shop Dengan View Terindah di Puncak Bogor Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi
UMR Dinaikkan 6,5 Persen vs PPN Naik 12 Persen: Untung atau Malah Tekor?
Santri di Simo Boyolali Dituduh Mencuri HP lalu Dibakar oleh Tamu di Pondok Pesantren
Polsek Nguntoronadi Wonogiri dan Tim Gabungan Bersihkan Lumpur Sisa Banjir Luapan Sungai Wiroko
Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu 2024 Terbaru, Desain Elegan Cocok untuk Bingkai Foto Profil Medsos