Minggu, 19 Juli 2026

Aki-Aki Berusia 50 Tahun di Baregbeg Ciamis Cabuli 5 Anak, Salah Satu Korbannya Kini sudah Dewasa

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 17 Desember 2024 | 17:40 WIB
Ilustrasi - CK, pria berusia 50 tahun ditangkap Satreskrim Polres Ciamis karena mencabuli 5 anak laki-laki (Freepik/freepik)
Ilustrasi - CK, pria berusia 50 tahun ditangkap Satreskrim Polres Ciamis karena mencabuli 5 anak laki-laki (Freepik/freepik)

Baca Juga: Tangan Pria 31 Tahun Terjepit Mesin Penggiling Daging di Sleman Yogyakarta, Begini Kondisinya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban dilakukan berulang kali. Ada yang empat kali bahkan lima kali.

Parahnya lagi, salah satu korban merupakan koponakannya sendiri.

Atas perbuatannya, CK terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” kata AKP Joko Prihatin.

Baca Juga: Bikin Ngeri Detik-detik Santri di Simo Boyolali Dibakar oleh Tamu Pondok Pesantren Gegara Dituduh Mencuri HP, Pelaku Langsung Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Ciamis mengimbau kepada masyarakat untuk terutama para orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anak-anaknya.

Serta bekali edukasi tentang organ tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain agar terhindar dari perbuatan cabul ini.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X