Minggu, 19 Juli 2026

Aki-Aki Berusia 50 Tahun di Baregbeg Ciamis Cabuli 5 Anak, Salah Satu Korbannya Kini sudah Dewasa

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 17 Desember 2024 | 17:40 WIB
Ilustrasi - CK, pria berusia 50 tahun ditangkap Satreskrim Polres Ciamis karena mencabuli 5 anak laki-laki (Freepik/freepik)
Ilustrasi - CK, pria berusia 50 tahun ditangkap Satreskrim Polres Ciamis karena mencabuli 5 anak laki-laki (Freepik/freepik)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis menangkap seorang pria paruh baya berinisial CK (50) warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

CK ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak.

Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polres Ciamis menemukan terdapat 4 korban berhasil terungkap. Para korban ini semuanya laki-laki di bawah umur.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengungkapkan awal mula terbongkarnya kasus pencabulan tersebut.

Baca Juga: Kohkol Kabuyutan Berusia Lebih Satu Abad di Desa Cibeureum Ciamis Dipamerkan, Warga Bersuka Cita!

Menurut Joko, terungkapnya kasus pencabulan anak ini berawal dari laporan orang tua yang diduga anaknya menjadi korban sodomi CK.

Salah seorang korban yang berusia 8 tahun mengadu kepada orang tuanya, mengaku sakit di area vitalnya.

Satreskrim Polres Ciamis kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Kamis, 12 Desember 2024, polisi mengamankan CK di wilayah Baregbeg.

“Hasil penyelidikan yang kami lakukan, ternyata korban dari CK tidak hanya satu. Tetapi terdapat 4 korban lainnya yang semua masih dibawah umur. Jadi totalnya ada 5 anak yang menjadi korban perbuatan cabul CK,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga: Beredar Isue Ada Kerjasama Relawan dengan TNI soal Makan Bergizi Gratis di Kodim 0613, BRNR Ciamis: Itu Tidak Benar

Bahkan, lanjut Joko, salah satu korban diketahui telah dicabuli oleh pelaku sejak usia 12 tahun hingga sekarang berusia 27 tahun.

“Bahkan satu dari empat korban yang berhasil diungkap, tersangka melakukan perbuatan cabul sejak usia 12 tahun hingga sekarang si anak sudah berusia 27 tahun. Itu baru terungkap setelah laporan orang tua korban kepada Pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban akan diberi sejumlah uang.

Sehingga anak korban mau dicabuli oleh tersangka dengan cara dipegang kemaluan, bahkan tersangka juga memasukan kemaluannya ke lubang anus korban para korban.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X