Sabtu, 18 Juli 2026

Kementerian Agama Perketat Aturan Proses Penetapan Calon Guru Besar Rumpun Ilmu Agama, Berikut Penjelasannya

Photo Author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 13:22 WIB
Sidang uji kompetensi calon guru besar Kementerian Agama (Kemenag). (website resmi Kementerian Agama)
Sidang uji kompetensi calon guru besar Kementerian Agama (Kemenag). (website resmi Kementerian Agama)

Baca Juga: Selamat! 37.849 Peserta Lulus SKD CPNS Kemenag 2024, Siap Lanjut SKB

Lebih lanjut, Prof Inung, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa jika syarat telah terpenuhi, maka lanjut untuk mengikuti uji komoetensi.

Ketika periode awal diterapkannya kebijakan ini, terdapat sejumlah 237 pengusul yang mendaftarkan diri.

Akan tetapi, tersisa 101 pengusul yang lolos penilaian  portofolio dan berhak mengikuti tahap uji kompetensi.

Adapun, 136 pengusul lainnya harus memperbaiki usulannya karena belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Apakah Guru Madrasah Swasta Bisa Ikut PPPK Kemenag 2024? Cek Aturan Terbaru di Sini

Direktur Diktis juga menjelaskan bahwa terdapat dua tahap uji kompetensi pada periode saat ini.

Pada tahap pertama, dilaksanakan di UIN Mataram, UIN Sumatera Utara, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, UIN, Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dan UIN Walisongo Semarang.

Sedangkan, pada tahap kedua dilaksanakan di UIN Raden Intan Lampung, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan UIN Alauddin Makassar.

Dengan adanya alur seleksi yang lebih ketat tersebut, harapannya para Guru Besar dapat memberikan teladan yang baik dalam dunia akademik dan memberikan kontrubusi positif dalam perkembangan ilmu agama di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X