Sabtu, 18 Juli 2026

Selamat! 37.849 Peserta Lulus SKD CPNS Kemenag 2024, Siap Lanjut SKB

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 20 November 2024 | 06:05 WIB
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengumumkan hasil SKD CPNS Kemenag 2024. (dok. Kemenag)
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengumumkan hasil SKD CPNS Kemenag 2024. (dok. Kemenag)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2024 diumumkan sesuai jadwal Panselnas BKN, yakni pada Selasa, 19 November 2024.

Total ada 37.849 peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Hari ini kita umumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama. Total ada 37.849 peserta yang lolos seleksi dari 313.078 peserta yang mengikuti SKD," ujar Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani dalam keterangan resmi, Selasa, 19 November 2024. 

Baca Juga: Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Jabatan Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung dan Kemenkumham

Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi manyampaikan ada empat jenis kode dalam pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2024.

Pertama, kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB.

Kedua, kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas tahun 2024, namun tidak berhak mengikuti SKB.

Ketiga, kode "TL" adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun 2024.

Baca Juga: Cara Memilih Titik Lokasi Ujian SKB CPNS 2024 Berikut Jadwalnya, Jangan Sampai Kelewat!

Dan keempat, kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir pada SKD Tahun 2024.

Itu artinya hanya peserta dengan kode "P/L" yang berhak mengikuti SKB. 

Peserta dengan kode "P/L" wajib mengikuti SKB dengan rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan dimumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id.

"Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegas M Ali Ramdhani. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X