Kamis, 4 Juni 2026

Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Berhasil Amankan 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dengan Barang Bukti 57,71 Gram Sabu

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 11 Desember 2024 | 08:24 WIB
Sat Resnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkoba. (dok. Polres Surakarta)
Sat Resnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkoba. (dok. Polres Surakarta)

SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta berhasil mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkoba. 

Polisi juga mengamankan 57,71 gram narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. 

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, 57,71  gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 hari terakhir, yakni 28 Oktober hingga 09 Desember 2024.

Sebanyak 13 tersangka yang berhasil diamankan di antaranya berinisial HS (47), JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).

Baca Juga: Polresta Surakarta Ungkap Kasus Narkoba di Kota Solo, 2 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

Ke-13 tersangka tersebut, sebanyak 2 orang sebagai pengguna dan 11 orang merupakan pengedar narkoba. 

"Ada 13 tersangka dengan Laporan Polisi 13 yang terdiri dari 2 sebagai pengguna dan 11 pengedar  yang kita amankan dengan barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu)," ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa, 10 Desember 2024. 

"Dari 13 tersangka tersebut ada 6 tersangka yang residivis," imbuhnya. 

Kapolresta menerangkan, dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol. 

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan 2 Pria Asal Yogyakarta oleh Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu hingga Diamankan di Warung Makan

Pertama, tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram.

Kedua, tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada 4 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram dan ketiga tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada 9 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram. 

Ketiga tersangka ini, kata Kapolresta, merupakan pengedar atau kurir dari barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X