Rabu, 2 September 2026

Polres Kebumen Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Biosolar, 2 Tersangka Ditahan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 6 Desember 2024 | 15:46 WIB
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.  (Instagram @polreskebumen)
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. (Instagram @polreskebumen)

Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Kapolres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.

"Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga subsidi energi agar tepat sasaran,” tuturnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan subsidi energi untuk keuntungan pribadi.

Polres Kebumen memastikan akan terus meningkatkan pengawasan agar penyalahgunaan serupa tidak terulang di masa mendatang. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X