Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kapolres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.
"Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga subsidi energi agar tepat sasaran,” tuturnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan subsidi energi untuk keuntungan pribadi.
Polres Kebumen memastikan akan terus meningkatkan pengawasan agar penyalahgunaan serupa tidak terulang di masa mendatang. ***
Artikel Terkait
Segini Ancaman Hukuman untuk JR dan FH Pengedar Narkoba Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen
4 Fakta 2 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen Gegara Sabu, dari Pakai Fitur Sharelock hingga Gagal ke Korea Selatan
Pria 64 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka di Muara Sungai Lukulo Kebumen, Diduga Korban Pembunuhan
Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia di Muara Sungai Lukulo Kebumen, Sempat Dilaporkan Hilang
Selebgram Cantik asal Kebumen Diamankan Polisi Gegara Promosikan Judi Online, Segini Bayarannya