Kamis, 4 Juni 2026

Polres Kebumen Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Biosolar, 2 Tersangka Ditahan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 6 Desember 2024 | 15:46 WIB
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.  (Instagram @polreskebumen)
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. (Instagram @polreskebumen)

KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.

Dua pemuda, AM (35) dan AN (37) ditetapkan sebagai tersangka.

AM adalah warga Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara.

Sedangkan AN merupakan warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen.

Baca Juga: Selebgram Cantik asal Kebumen Diamankan Polisi Gegara Promosikan Judi Online, Segini Bayarannya

Kasus ini diungkap pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen.

"Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen," ujar Kapolres Kebumen, AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kabagops Kompol Setiyoko, Rabu 4 Desember 2024.

Modus operandi AM dan AN terbilang rapi dan sistematis.

AM dan AN memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen.

Baca Juga: Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia di Muara Sungai Lukulo Kebumen, Sempat Dilaporkan Hilang

Lalu, para pekerja yang ditugaskan menggunakan barkode tertentu dan mengganti TNKB kendaraan sesuai dengan barkode agar dilayani di SPBU.

"Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, Karanganyar, termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen."

"Di sana, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu untuk kemudian dijual kepada pihak lain,” jelas Kompol Setiyoko.

Atas perbuatannya, AM dan AN diancam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X