PORTALOKA.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 saat ini sudah memasuhi tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Bagi yang lolos seleksi administrasi, selanjutnya tinggal menunggu penjadwalan seleksi kompetensi.
Sementara, untuk yang tidak lolos seleksi administrasi, bisa mengajukan sanggah.
Masa sanggah, sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu pada 2 - 4 November 2024.
Baca Juga: Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
Pelamar akan mendapatkan informasi hasil sanggah pada pengumuman pasca sanggah 5 - 11 November 2024.
Bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024, wajib tahu batas usia masa kerja PPPK.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Apakah Guru Madrasah Swasta Bisa Ikut PPPK Kemenag 2024? Cek Aturan Terbaru di Sini
Pada Pasal 55 UU ASN 2023 dijelaskan terkait batas usia pensiun ASN, yaitu sebagai berikut:
Jabatan Manajerial:
- 6O tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
- 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Artikel Terkait
Kronologi Kecelakaan Mobil Mazda Terbalik di Flyover Manahan Solo setelah Tabrak Toyota Innova
Resep Tumis Cumi Pedas untuk Menu Makan Malam, Rasanya Enak Gurih dan Pedas Menggugah Selera
Mobil TV One Kecelakaan di Tol Pemalang, 3 Orang Meninggal 2 Luka-luka, Ini Identitas Para Korban
Polres Klaten Bagikan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri Panduan Tegas dalam Pilkada 2024
Resep Sambal Udang Telur Puyuh, Enak Gurih Pedas, Cocok untuk Menu Makan Malam
Empuk dan Meresap, Begini Cara Bikin Tempe Orek Khas Sunda ala Chef Devina, Gurihnya Sangat Berasa