Sabtu, 18 Juli 2026

Inilah Batasan Usia Masa Kerja ASN yang Wajib Diketahui oleh Pelamar PPPK 2024

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:07 WIB
Pelamar PPPK wajib tahu berapa batasan usia masa kerja ASN (DPMPD Kabupaten Landak)
Pelamar PPPK wajib tahu berapa batasan usia masa kerja ASN (DPMPD Kabupaten Landak)

PORTALOKA.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 saat ini sudah memasuhi tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Bagi yang lolos seleksi administrasi, selanjutnya tinggal menunggu penjadwalan seleksi kompetensi.

Sementara, untuk yang tidak lolos seleksi administrasi, bisa mengajukan sanggah.

Masa sanggah, sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu pada 2 - 4 November 2024.

Baca Juga: Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Pelamar akan mendapatkan informasi hasil sanggah pada pengumuman pasca sanggah 5 - 11 November 2024.

Batasan Usia Masa Kerja ASN

Bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024, wajib tahu batas usia masa kerja PPPK.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Apakah Guru Madrasah Swasta Bisa Ikut PPPK Kemenag 2024? Cek Aturan Terbaru di Sini

Pada Pasal 55 UU ASN 2023 dijelaskan terkait batas usia pensiun ASN, yaitu sebagai berikut:

Jabatan Manajerial:

- 6O tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

- 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X