Rabu, 2 September 2026

Inilah Batasan Usia Masa Kerja ASN yang Wajib Diketahui oleh Pelamar PPPK 2024

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:07 WIB
Pelamar PPPK wajib tahu berapa batasan usia masa kerja ASN (DPMPD Kabupaten Landak)
Pelamar PPPK wajib tahu berapa batasan usia masa kerja ASN (DPMPD Kabupaten Landak)

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasilnya di Portal SSCASN BKN

Jabatan Nonmanajerial:

- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

- 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Itulah batasan masa kerja atau pensiun bagi ASN yang wajib diketahui oleh pelamar PPPK.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X