PORTALOKA.ID - Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 kini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan SKD CPNS 2024 berlangsung mulai 17 Oktober sampai 14 November 2024.
Tahun ini, peserta diperbolehkan memilih menggunakan nilai SKD 2023 atau mengikuti SKD 2024.
Peserta yang memilih mengikuti tes SKD 2024 wajib hadir pada jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.
Baca Juga: 6 Hal Ini Harus Dilakukan Peserta saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Perhatikan Baik-baik!
Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi SKD yang sudah ditentukan panitia.
Lantas bagaimana jika peserta tidak bisa hadir dalam tes SKD CPNS 2024?
Sanksi apa yang akan didapat peserta yang tidak hadir SKD? Apakah peserta tersebut akan kena blacklist?
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini sejumlah larangan dan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Kapan Daftar Peserta Lolos SKD Diumumkan? Simak Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024
Larangan dalam SKD CPNS
1. Peserta dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, dan senjata api/sejenisnya.
2. Peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
3. Peserta dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia.
Artikel Terkait
Viral Kasus Penusukan dan Penganiyaan di Prawirotaman Yogyakarta, 2 Korban Terluka
Viral Tarif Parkir Haul Solo Mencapai Rp100 Ribu, Dishub Langsung Turun Tangan, Oknum Pelaku Berhasil Diamankan
HY Targetkan Menang di Kecamatan Cikoneng Ciamis
Pimpinan GP Ansor Desak Polisi Tangkap Pelaku Penusukan dan Penganiayaan di Prawirotaman Yogyakarta, 2 Korban Santri Krapyak
15 Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2024 dengan Desain Keren untuk Lengkap dengan Tema HSP ke-96
Pengamat Menilai Pengarahan Prabowo di Rapat Kabinet Perdana Tegas dan Tepat Sasaran