Kamis, 4 Juni 2026

Simak! Sanksi Bagi Peserta Tidak Datang Tes SKD CPNS 2024, Bakal Kena Blacklist?

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:32 WIB
Sanksi bagi peserta tidak datang tes SKD CPNS 2024.  (menpan.go.id)
Sanksi bagi peserta tidak datang tes SKD CPNS 2024. (menpan.go.id)

PORTALOKA.ID - Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 kini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Pelaksanaan SKD CPNS 2024 berlangsung mulai 17 Oktober sampai 14 November 2024.

Tahun ini, peserta diperbolehkan memilih menggunakan nilai SKD 2023 atau mengikuti SKD 2024. 

Peserta yang memilih mengikuti tes SKD 2024 wajib hadir pada jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan. 

Baca Juga: 6 Hal Ini Harus Dilakukan Peserta saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Perhatikan Baik-baik!

Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi SKD yang sudah ditentukan panitia. 

Lantas bagaimana jika peserta tidak bisa hadir dalam tes SKD CPNS 2024?

Sanksi apa yang akan didapat peserta yang tidak hadir SKD? Apakah peserta tersebut akan kena blacklist

Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini sejumlah larangan dan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran SKD CPNS 2024. 

Baca Juga: Kapan Daftar Peserta Lolos SKD Diumumkan? Simak Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024

Larangan dalam SKD CPNS

1. Peserta dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, dan senjata api/sejenisnya. 

2. Peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung. 

3. Peserta dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X