Kamis, 4 Juni 2026

Pimpinan GP Ansor Desak Polisi Tangkap Pelaku Penusukan dan Penganiayaan di Prawirotaman Yogyakarta, 2 Korban Santri Krapyak

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:50 WIB
GP Ansor buka suara soal Viral kasus ramai-ramai di sepanjang Prawirotaman, D.I Yogyakarta semalam ternyata kasus Penusukan dan Penganiayaan (Pixabay)
GP Ansor buka suara soal Viral kasus ramai-ramai di sepanjang Prawirotaman, D.I Yogyakarta semalam ternyata kasus Penusukan dan Penganiayaan (Pixabay)

PORTALOKA.ID - Terungkap latar belakang 2 korban Penusukan dan Penganiayaan di jalan Prawirotaman, Kalurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 21.25 WIB.

Mereka adalah SF (19) dan MA (23) yang ternyata pembimbing santri Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum di Sewon, Bantul, DIY.

Kekinian Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Abdul Muiz buka suara.

Abdul mengatakan korban kasus viral di Prawirotaman adalah santri Krapyak.

Baca Juga: Kondisi Korban Penusukan dan Penganiayaan di Prawirotaman Yogyakarta, Salah Satu Korban Alami Luka Robek Bagian Perut

"Iya betul (dua korban itu) santri Krapyak," kata Abdul.

 

Abdul bilang, pembimbing santrinya menjadi korban salah sasaran.

Ia mengatakan pelaku diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras saat beraksi.

"Dua orang santri menjadi korban salah sasaran, dan diduga pelaku dalam keadaan mabuk miras (minuman keras)," ujar Abdul.

Baca Juga: Viral Kasus Penusukan dan Penganiyaan di Prawirotaman Yogyakarta, 2 Korban Terluka

Pihak GP Ansor DIY mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian.

"Mendorong dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar dalam 1x24 jam bisa menangkap pelaku," ucap Abdul.

Namun, apabila polisi tak segera tuntaskan kasus, pihak GP Ansor dan Banser DIY akan mengambil sikap tegas.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X