Kamis, 4 Juni 2026

Kronologi Penangkapan Pria Asal Kelapa Gading, Jakarta Ganjal ATM di Candi Prambanan, Klaten, Berawal dari Kecurigaan Satpam Bank

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 12:42 WIB
Sat Reskrim Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap W (53) karena menguras uang di ATM wilayah Klaten dengan modus ganjal ATM. (Dok. Humas Polres Klaten)
Sat Reskrim Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap W (53) karena menguras uang di ATM wilayah Klaten dengan modus ganjal ATM. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - W (53), warga Gading Nias Residen, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara diciduk Sat Reskrim Polres Klaten, Jawa Tengah.

Pelaku W ditangkap karena menguras uang di ATM wilayah Klaten, Jawa Tengah dengan modus ganjal ATM.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono menceritakan koronologi penangkapan pelaku W.

W masuk ke ATM bank BUMN di Karangwuni, Ceper, Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Deretan Barang Bukti Pria Asal Kelapa Gading, Jakarta Ganjal ATM di Candi Prambanan, Klaten, Modal Korek Api Kuras Uang Rp 20 Juta

Saat itu W memasukkan batang korek api membuat satpam bank curiga.

"Satpam bank curiga melihat ada laki- laki masuk ke ATM lalu cek CCTV."

Sat Reskrim Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap W (53) karena menguras uang di ATM wilayah Klaten dengan modus ganjal ATM. (Dok. Humas Polres Klaten)

"Terlihat pelaku di ATM tapi tidak melakukan transaksi," kata AKBP Warsono, Selasa, 8 Oktober 2024.

"Satpam Bank kemudian mengejar pelaku di parkiran toko mini market lalu berkoordinasi dengan Polres Klaten."

Baca Juga: Modus Operandi Pria Asal Kelapa Gading, Jakarta Ganjal ATM di Candi Prambanan, Klaten, Pelaku Kuras Uang Rp 20 Juta

"Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres," ucap AKBP Warsono.

Pelaku W mengakui perbuatannya termasuk aksi di ATM sekitar candi Prambanan pada April 2024.

"Mengakui perbuatannya pada bulan 26 April 2024 di ATM kawasan wisata candi Prambanan dengan kerugian Rp 20 juta."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X