Rabu, 2 September 2026

Jika Jumlah Pelamar Lebih Sedikit dari Formasi, Otomatis Lulus CPNS 2024? Begini Penjelasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 26 September 2024 | 17:22 WIB
Begini aturan jika pelamar CPNS lebih banyak dari jumlah formasi (setkab.go.id)
Begini aturan jika pelamar CPNS lebih banyak dari jumlah formasi (setkab.go.id)

Baca Juga: 35 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Sedangkan untuk jalur khusus, nilai ambang batasnya berbeda, yaitu:

- TIU untuk Cumlaude: 85

- TIU untuk Diaspora: 85

- TIU untuk Disabilitas: 60

Jika pelamar lulus di SKD, maka selanjutnya harus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan bidang yang dilamarnya.

Jika menjadi peserta tunggal dalam SKB, maka otomatis akan lulus menjadi PNS.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X