Minggu, 19 Juli 2026

Peserta Tes CPNS 2024 Wajib Tahu! Ini Aturan Berpakaian saat Tes SKD dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 20 September 2024 | 16:40 WIB
Peserta tes CPNS 2024 wajib tahu aturan berpakaian dan dokumen yang harus dibawa saat tes SKD (setkab.go.id)
Peserta tes CPNS 2024 wajib tahu aturan berpakaian dan dokumen yang harus dibawa saat tes SKD (setkab.go.id)

Baca Juga: Jangan Asal Sanggah, Berikut Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

- Mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah

- Mengenakan celana atau rok berwarna hitam, dan dilarang pakai jeans.

- Mengenakan sepatu formal (pantofel, flatshoes) berwarna hitam.

- Bagi yang berhijab, wajib menggunakan kerudung berwarna gelap dan tidak bermotif.

Baca Juga: 24 Link Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Ada Kementerian Agama hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dokumen yang Harus Dibawa saat SKD

Selain pakaian, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa oleh peserta tes CPNS.

Dokumen tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

Peserta wajib membawa KTP yang masih berlaku pada saat SKD.

Bagi yang tidak memiliki KTP, dapat membawa surat keterangan pengganti KTP dari Disdukcapil, dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024 Resmi dari KemenPANRB, TWK TIU dan TKP, Link PDF Klik di Sini

2. Kartu Peserta Ujian

Peserta tes juga wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang diperoleh dari situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X