Minggu, 19 Juli 2026

Peserta Tes CPNS 2024 Wajib Tahu! Ini Aturan Berpakaian saat Tes SKD dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 20 September 2024 | 16:40 WIB
Peserta tes CPNS 2024 wajib tahu aturan berpakaian dan dokumen yang harus dibawa saat tes SKD (setkab.go.id)
Peserta tes CPNS 2024 wajib tahu aturan berpakaian dan dokumen yang harus dibawa saat tes SKD (setkab.go.id)

PORTALOKA.ID - Bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang telah lolos seleksi administrasi harap bersiap.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setelah lolos seleksi administrasi, tahapan selanjutnya adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Berdasarkan jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD dilaksanakan pada 16 Oktober-14 November 2024.

Baca Juga: Link Download Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kominfo 2024 per Formasi Jabatan, Paling Banyak Asisten Teknisi Siaran Pemula TVRI

SKD sendiri merupakan ujian paling awal yang harus dilalui oleh CPNS.

Ada tiga jenis tes dalam SKD, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Semua soal tes SKD berbasis komputer atau computer based test (CAT).

Pada saat pelaksanaan SKD, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh peserta, termasuk pakaian.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag? Siap-Siap, Ini Jenis Tes yang Harus Dihadapi, di Antaranya Wawancara

Aturan Pakaian SKD CPNS 2024

Aturan berpakaian peserta tes diatur oleh masing-masing instansi.

Namun demikian, secara umum peserta yang mengikuti SKD harus mengenakan seragam putih hitam.

Merujuk pada aturan berpakaian tes CPNS tahun-tahun sebelumnya, peserta wajib memakai pakaian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X