Minggu, 19 Juli 2026

Nekat Todong Karyawan Minimarket, Seorang Pria di Ciamis Diringkus Warga dan Aparat, Polisi Beberkan Modusnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 17 September 2024 | 19:43 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat konferensi pers terkait penangkapan pelaku curas di minimarket (Tribrata Polres Ciamis)
Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat konferensi pers terkait penangkapan pelaku curas di minimarket (Tribrata Polres Ciamis)

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Mobil Banting Setir Gegara Tabrak Motor di Bantul Yogyakarta, Akibatkan Asbes Rumah Warga Hancur dan Tembok Jebol

"Masyarakat sekitar TKP datang dan si pelaku melarikan diri, dan oleh masyarakat dicari bersama anggota kami. Yang bersangkutan ditemukan tidak jauh dari TKP dan bisa diamankan," terangnya.

Niat pelaku melakukan aksi tersebut, lanjut Akmal, untuk mengambil uang dengan sasaran utamanya brankas yang ada di minimarket tersebut.

Menurut Akmal, GG baru pertama kali melakukan pencurian dengan kekerasan karena motif ekonomi.

"Yang pastinya motif ekonomi, yang bersangkutan penganguran," terangnya.

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Kabupaten Pangandaran Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar, Cek Syarat dan Jadwal Tahapannya

Akibat perbuatannya, GG dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1e KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Tersangka terancam 12 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.

Akmal mengimbau pengusaha mini market agar meningkatkan kewaspasaan guna mencegah tindak pidana kriminalitas.

“Tentunya untuk toko-toko dan Alfamart yang buka 24 jam pastinya minimal ada CCTV kemudian pengamanan khusus. Misalnya ada satpam yang ditugaskan ditugaskan di jam-jam tertentu atau sepi. Tetap ada yang menjaga paling tidak mengantisipasi kejadian seperti ini terjadi,” katanya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X