Sabtu, 18 Juli 2026

KPU Kabupaten Ciamis Buka Pendaftaran Calon Petugas KPPS Pilkada 2024, Cek Syarat dan Waktunya di SINI!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 17 September 2024 | 13:14 WIB
Jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota KPPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis (Instagram @kpukabupatenciamis)
Jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota KPPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis (Instagram @kpukabupatenciamis)

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Baca Juga: Rekrutmen KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran, Lulusan SMA Bisa Daftar

10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir

11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Selain itu, ada juga sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon anggota KPPS.

Baca Juga: 4 Calon Walikota Banjar pada Pilkada 2024, di Antaranya dari Jalur Perseorangan

Waktu Pendaftaran Calon Anggota KPPS

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPPS pada Pilkada 2024, wajib mengumpulkan semua dokumen persyaratan tersebut.

Kelengkapan dokumen disampaikan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan/Desa setempat pada 17-28 September 2024.

Informasi terkait persyaratan lainnya, dapat dilihat di situs resmi KPU Kabupaten Ciamis di https://kab-ciamis.kpu.go.id.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X