Sabtu, 17 Oktober 2026

KPU Kabupaten Ciamis Buka Pendaftaran Calon Petugas KPPS Pilkada 2024, Cek Syarat dan Waktunya di SINI!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 17 September 2024 | 13:14 WIB
Jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota KPPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis (Instagram @kpukabupatenciamis)
Jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota KPPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis (Instagram @kpukabupatenciamis)

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pilkada 2024 di 41 Daerah Lawan Kotak Kosong, Bagaimana Aturan Mainnya?

Selain persyaratan tersebut, calon anggota KPPS juga harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

3. Tidak menjadi anggota Partai Politik

4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

Baca Juga: Diusung 18 Parpol, Herdiat-Yana Daftar ke KPU sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ciamis, Dipastikan Lawan Kotak Kosong pada Pilkada 2024

5. Sehat secara rohani

6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X