Sabtu, 18 Juli 2026

KPU Kabupaten Ciamis Buka Pendaftaran Calon Petugas KPPS Pilkada 2024, Cek Syarat dan Waktunya di SINI!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 17 September 2024 | 13:14 WIB
Jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota KPPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis (Instagram @kpukabupatenciamis)
Jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota KPPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis (Instagram @kpukabupatenciamis)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat memberikan kesempatan bagi yang ingin menjadi petugas KPPS.

KPU membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Anggota KPPS ini nantinya akan bertugas pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPPS.

Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah Kabupaten Ciamis Pilkada Melawan Kotak Kosong

Berdasarkan surat KPU Kabupaten Ciamis Nomor: 466/PP.04.2-Pu/3207/4/2024, berikut persyaratan calon anggota KPPS pada Pilkada 2024.

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun

- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Baca Juga: Ini Kesepakatan DPR dan KPU jika Pilkada 2024 Dimenangkan Kotak Kosong

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X