3. Sertifikat Belum Diserahkan
Lebih lanjut kata Wiranto, hingga September 2024 kliennya belum juga mendapatkan sertifikat tanah yang dijanjikan terlapor.
Tanah itu tidak ada progres pembangunan, bahkan pengerukan saja belum terlaksana.
Alhasil korban M membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Setelah berjalannya waktu hingga saat ini pengerukan dan balik nama yang dijanjikan pelaku tidak direalisasikan, hingga klien kami melaporkan kejadian ini ke polisi," ucap dia.
4. Larikan Diri ke Klaten
Setelah H sulit di temui, terungkap fakta terlapor sempat melarikan diri ke kawasan kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Wiranto mengatakan H berhasil ditemukan di sebuah kos di daerah Bumi Bersinar.
"Pelakunya sempat melarikan diri dan ditangkap di salah satu tempat kos di wayah Klaten. Korban mungkin tidak hanya satu. Bisa saja bertambah," lanjutnya.
Itulah 4 fakta dosen PTN ternama di Solo yang terlibat dalam dugaan penggelapan uang jual beli perumahan.***
Artikel Terkait
Deretan Kesederhanaan Paus Fransiskus di Indonesia Bikin Salfok, Harga Jam Tangan Dibawah Rp200 Ribu hingga Tak Pilih Menginap di Hotel Mewah
Resep Dalgona Coffee Jelly Enak Segar Kenyal Manis dan Creamy, Cocok Jadi Hidangan di Cuaca Panas
Resep Bebek Petis Merico Ala Rudy Choirudin, Rasanya Enak Lembut Gurih dan Menggugah Selera
Ide Jualan Kentang Mustofa, Cemilan Renyah dan Anti Melempem, Cocok Jadi Menu Praktis, Ini Dia Resepnya
Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA di TVRI Paling Banyak Pendaftar, Simak Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Pemula
Kasus Pembunuhan 2 Pengamen Oleh Badut dan Manusia Silver di Klaten Memasuki Babak Baru, Tersangka Telah Diserahkan pada Kejari
Larikan Diri ke Klaten, Oknum Dosen PTN Ternama Solo Berhasil Diamankan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Jual Beli Perumahan