Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Pembunuhan 2 Pengamen Oleh Badut dan Manusia Silver di Klaten Memasuki Babak Baru, Tersangka Telah Diserahkan pada Kejari

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 5 September 2024 | 17:46 WIB
Ilustrasi perkelahian Bon dan Willy yang berujung maut di Klaten, Jawa Tengah (Freepik)
Ilustrasi perkelahian Bon dan Willy yang berujung maut di Klaten, Jawa Tengah (Freepik)

PORTALOKA.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan Bon (44) manusia silver dan NGP (37) badut di Klaten, Jawa Tengah memasuki babak baru.

Diketahui, Bon dan NGP telah menghabisi nyawa 2 pengamen di  Dusun Tegalharjo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Klaten pada Selasa, 7 Mei 2024 pukul 18.15 WIB.

Korban 2 pengamen itu adalah Willy (30)dan Shandy(28).

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan kasus bermula saat kedua korban dalam keadaan mabuk mendatangi kos Bon.

 

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA di TVRI Paling Banyak Pendaftar, Simak Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Pemula

Korban Willy tidak sadar saat itu membentak anak perempuan Bon dengan kata-kata kasar.

"Korban Willy dan Shandy datang ke kos kedua pelaku. Namun pelaku BP (Bon) tersulut emosi saat Willy membentak anak pelaku BP dengan kata-kata kasar," kata Warsono.

Motif terungkap, Bon membunuh 2 korban ini karena merasa sakit hati anak perempuannya dibentak.

"Motifnya sakit hati karena anak perempuannya dibentak oleh korban (Willy). Ada sakit hati, melakukan penganiayaan, karena tersangka (BP) ini tersulut emosi," sambung Warsono.

 

Baca Juga: Resep Bebek Petis Merico Ala Rudy Choirudin, Rasanya Enak Lembut Gurih dan Menggugah Selera

Kekinian, dua tersangka Bon (44) manusia silver dan NGP (37) badut telah memasuki babak hukum yang baru.

Kasi Intelijen selaku Humas Kejari Klaten, Rully Nasrullah mengatakan dua tersangka dan barang bukti telah diserahkan pada Kejari Klaten pada Kamis, 5 September 2024.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X