Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Jual Beli Perumahan oleh Oknum Dosen PTN Terkemuka di Solo, Sempat Menghilang dan Ditemukan di Klaten

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 6 September 2024 | 16:12 WIB
Ilustrasi penggelapan uang  jual beli perumahan yang diduga dilakukan oleh dosen PTN ternama di Solo (Freepik)
Ilustrasi penggelapan uang jual beli perumahan yang diduga dilakukan oleh dosen PTN ternama di Solo (Freepik)

PORTALOKA.ID - Kasus dugaan penggelapan uang jual beli perumahan makin marak di seluruh Indonesia, tak terkecuali di daerah Solo Raya, Kabupaten Karanganyar.

Terbaru, dosen PTN ternama di Solo, H diduga menjadi salah satu oknum penggelapan uang Perumahan Griya Bimantara Lalung, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kini H sudah diamankan pihak berwajib dan sedang menjalani pemeriksaan.

Penasaran seperti fakta-fakta H yang terlibat dalam dugaan penggelapan uang jual beli perumahan?

Baca Juga: Larikan Diri ke Klaten, Oknum Dosen PTN Ternama Solo Berhasil Diamankan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Jual Beli Perumahan

Berikut Portaloka.id sajikan fakta-fakta kasus dugaan penggelapan uang jual beli perumahan oleh dosen PTN terkenal di Solo dikutip dari berbagai sumber:

1. Dosen Fakultas Hukum

Kuasa hukum korban M, Wiranto mengatakan terlapor (H) dalam kasus ini berprofesi sebagai tenaga pengajar.

H adalah seorang dosen di Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

"Kami mendapatkan informasi mengenai terlapor yang merupakan dosen Fakultas Hukum UNS. Saat ini, kami mendampingi tiga korban, meskipun ada beberapa korban lain juga," ungkap Wiranto.

2. Menghilang Setelah Pelunasan

Wiranto mengatakan H sempat menghilang sejak kliennya melakukan pelunasan dalam transaksi pembelian perumahan Bimantara Karanganyar.

Menurut Wiranto, H sulit untuk ditemui saat di kantor maupun di kediaman pribadinya.

"H sulit ditemui di kantor maupun di rumah," jelas Wiranto.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X