Minggu, 19 Juli 2026

Larikan Diri ke Klaten, Oknum Dosen PTN Ternama Solo Berhasil Diamankan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Jual Beli Perumahan

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 6 September 2024 | 15:01 WIB
Ilustrasi dugaan penggelapan uang kavling perumahan di Karanganyar oleh dosen UNS (Freepik)
Ilustrasi dugaan penggelapan uang kavling perumahan di Karanganyar oleh dosen UNS (Freepik)

PORTALOKA.ID - Oknum dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama di Surakarta yang diduga melakukan penggelapan uang jual beli properti berhasil diamankan di Klaten, Jawa Tengah.

Diduga oknum dosen yang melakukan penipuan itu berinisial H, dia mengajar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

Salah satu korbannya adalah warga Bejen Karanganyar berinisial M.

Kasus bermula pada Mei 2024 lalu. Dosen UNS ini menawarkan kavling Perumahan Griya Bimantara Lalung yang berlokasi di Kecamatan Karanganyar.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan 2 Pengamen Oleh Badut dan Manusia Silver di Klaten Memasuki Babak Baru, Tersangka Telah Diserahkan pada Kejari

Korban M pun merasa tertarik pada iklan perumahan tersebut, dan membeli beberapa unitnya.

Kuasa hukum M, Wiranto mengatakan korbannya tergiur dengan harga murah perumahan yang ditawarkan H.

Ia mengungkapkan setelah korban melakukan pelunasan tidak ada kemajuan proyek yang dilakukan.

Wiranto mengatakan hingga September 2024 kliennya belum diberikan sertifikat.

 

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA di TVRI Paling Banyak Pendaftar, Simak Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Pemula

Menurutnya lahan tersebut juga masih kosong dan belum dilakukan pengerukan sesuai janji H.

Selain itu, H juga sulit dihubungi setelah dilakukan pelunasan.

"Setelah berjalannya waktu hingga saat ini pengerukan dan balik nama yang dijanjikan pelaku tidak direalisasikan, hingga klien kami melaporkan kejadian ini ke polisi," ucap dia.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X