Dengan demikian, putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan menyatakan ijazah Gibran terbukti tidak sah.
MK hanya menyampaikan temuan dalam pemeriksaan perkara, sedangkan penilaian keabsahan dan pemenuhan syarat berada pada lembaga yang berwenang.***
Artikel Terkait
Prabowo Puji Timnas Indonesia Usai Juara i FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung soal Bonus
Mulai dengan Rp10.000, Masyarakat Sudah Bisa Jadi Investor Lewat PINTAR Reksa Dana
33 Peserta Wakili Kabupaten Ciamis di OMI 2026 Jawa Barat, Berebut Tiket ke Tingkat Nasional
Disnakkan Ciamis Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Penyembelih Hewan Guna Jamin Keamanan Pangan
Kronologi Kematian Siswa SD Pemalang, Diduga Jadi Korban Perundungan hingga Sempat Dirawat di Rumah Sakit 8 Hari
10 Sekolah di Baregbeg Ciamis Mendadak Hilang dari Daftar Kelompok Penerima Manfaat MBG, SPPG Gerak Cepat Tindaklanjuti
Usut Kasus Dugaan Perundungan Siswa hingga Meninggal, Polisi Periksa Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem Pemalang