PORTALOKA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap temuan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Namun, permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Hakim konstitusi juga membedakan antara bukti memiliki pengetahuan setara dengan bukti telah menamatkan pendidikan jenjang SMA.
Temuan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Hakim Beberkan Alasannya
“Frasa dinilai memiliki pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” jelas Adies Kadir dalam persidangan.
MK juga menilai terdapat keadaan khusus yang membuat persoalan tersebut layak diperiksa secara substantif.
Mahkamah menekankan pentingnya verifikasi faktual dalam proses pencalonan pejabat negara.
“Mahkamah memiliki kewajiban melakukan terobosan hukum manakala mendapati adanya suatu keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu,” jelas Saldi Irsa dalam pertimbangan yang dibacakan dalam sidang.
Meski menemukan persoalan tersebut, MK tidak dapat langsung membatalkan status Gibran.
Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Selain itu, Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir. Kondisi tersebut membatasi kewenangan MK dalam menggunakan mekanisme PHPU.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan oleh Adies Kadir.
Artikel Terkait
Prabowo Puji Timnas Indonesia Usai Juara i FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung soal Bonus
Mulai dengan Rp10.000, Masyarakat Sudah Bisa Jadi Investor Lewat PINTAR Reksa Dana
33 Peserta Wakili Kabupaten Ciamis di OMI 2026 Jawa Barat, Berebut Tiket ke Tingkat Nasional
Disnakkan Ciamis Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Penyembelih Hewan Guna Jamin Keamanan Pangan
Kronologi Kematian Siswa SD Pemalang, Diduga Jadi Korban Perundungan hingga Sempat Dirawat di Rumah Sakit 8 Hari
10 Sekolah di Baregbeg Ciamis Mendadak Hilang dari Daftar Kelompok Penerima Manfaat MBG, SPPG Gerak Cepat Tindaklanjuti
Usut Kasus Dugaan Perundungan Siswa hingga Meninggal, Polisi Periksa Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem Pemalang