Rabu, 7 Oktober 2026

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Permohonan Tetap Tak Dapat Diterima

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 08:51 WIB
MK tidak menemukan bukti ijazah Gibran Rakabuming Raka (Ist)
MK tidak menemukan bukti ijazah Gibran Rakabuming Raka (Ist)

PORTALOKA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap temuan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Namun, permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hakim konstitusi juga membedakan antara bukti memiliki pengetahuan setara dengan bukti telah menamatkan pendidikan jenjang SMA.

Temuan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Hakim Beberkan Alasannya

“Frasa dinilai memiliki pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” jelas Adies Kadir dalam persidangan.

MK juga menilai terdapat keadaan khusus yang membuat persoalan tersebut layak diperiksa secara substantif.

Mahkamah menekankan pentingnya verifikasi faktual dalam proses pencalonan pejabat negara.

“Mahkamah memiliki kewajiban melakukan terobosan hukum manakala mendapati adanya suatu keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu,” jelas Saldi Irsa dalam pertimbangan yang dibacakan dalam sidang.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Perundungan Siswa hingga Meninggal, Polisi Periksa Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem Pemalang

Meski menemukan persoalan tersebut, MK tidak dapat langsung membatalkan status Gibran.

Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Selain itu, Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir. Kondisi tersebut membatasi kewenangan MK dalam menggunakan mekanisme PHPU.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan oleh Adies Kadir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X