Baca Juga: DPR Ungkap Dugaan Jual Beli Sel, Sebut Lapas Cibinong Punya 'President Suite'
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," jelas Denny.
Kemkomdigi juga mencatat adanya pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel karena kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026.
Pemerintah meminta proses penyelesaian kendala teknis tersebut segera dirampungkan.
"Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," tutur Denny.
Baca Juga: Singgung Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Ferry Irwandi Tegaskan Tak Akan Ikuti Jejak yang Sama
Guna memastikan hak masyarakat terlindungi, pemerintah membuka saluran pengaduan publik.
Selain kanal resmi operator, masyarakat dapat menyampaikan laporan dan aduan melalui saluran Call Center Ditjen Infrastruktur Digital pada nomor telepon 159. ***
Artikel Terkait
Baru Dilantik, Kapolri Suyudi Tarik 8 Polisi BNN ke Internal Polri
Sekolah Rakyat Tanah Datar Ditargetkan Rampung 2027, Kapasitas Capai 3.000 Siswa
Apa Itu Watimpres? Kenali Tugas, Fungsi dan Kedudukannya dalam Pemerintahan
Jangan Hanya Negeri, DPR Minta Kesejahteraan Guru dan Tendik Swasta juga Diperhatikan
Dapur MBG Tak Jalan, Mengadu ke DPR: Agus Sulistriyono Sentil Mental Pengusaha yang Tak Siap Rugi
Ombudsman Ungkap Pungli di Lapas, Ada Bayaran Rp250 Juta untuk Pakai HP