PORTALOKA.ID - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar melalui reshuffle kabinet merah putih pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Pergantian ini diatur dalam keputusan presiden Nomor 104/P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan wakil menteri Negara dan keppres Nomor 105/P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
Reshuffle kabinet merah putih turut diiringi dengan sumpah, yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dan diikuti secara bersama oleh jajaran kementerian dan setingkatnya yang memenuhi amanah baru.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian bunyi dari sumpah jabatan yang dibacakan bersama.
Adanya pelantikan dan pemberhentian sejumlah jajaran mencatat reshuffle ke tujuh yang dilakukan Presiden Prabowo selama menjabat sebagai kepala negara.
Sebelumnya Prabowo sempat melakukan reshuffle terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 September dan menunjuk Suahasil Nazara sebagai pengganti.
Adapun daftar kementerian dan setingkatnya yang dilantik sebagai berikut:
Baca Juga: Korcam SPPG Sadananya Ciamis Rangkul BUMDes Suplai Bahan Baku MBG, Ditargetkan pada Akhir 2026
1. Menteri Koordinator Bidang Hirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono
3. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman
4. ā Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir
Baca Juga: Profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan yang Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
Artikel Terkait
PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Begini Cara Daftarnya Lewat Cek Bansos dan Perlinsos
Diungkap saat Rapat DPR, Ini Identitas 2 Napi Koruptor PT Timah yang Terciduk Ombudsman di Rumah Mewah Lapas Cibinong
Kumpulan Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2026, Cek Link Downloadnya di Sini!
Hati-hati! Ini 5 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 di Tahun 2026 Gagal Cair, Penerima Bisa Dicoret
172 Peserta Pendidikan Dokter Spesialis FK Unair Keracunan Makanan, Kegiatan Diliburkan
Telisik Modus 'Abah' Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah yang Diduga Cabuli Belasan Santriwati
Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Terancam Penjara hingga 12 Tahun
Bertemu Mendukbangga dan Ribuan Kader TPK, Bupati Ciamis Singgung Masalah Stunting
Bansos Beras 30 Kg Lanjut Sampai Akhir Tahun 2026, Siapa yang Berhak Mendapatkan?
BGN Wajibkan SPPG Libatkan Pelaku Usaha Lokal dalam Rantai Pasok MBG, Kedekatan Wilayah jadi Prioritas