Terkait proses penyelidikan sejauh ini, Joko mengatakan terduga terlapor dalam kasus pelecehan seksual ini juga bertambah menjadi 2 pelaku, yakni Abah dan 1 terduga pelaku lain berinisial M.
"Terlapor merupakan pengajar di pondok pesantren tersebut. TKP peristiwa pelecehan seksual juga itu terjadi di dalam pondok pesantren," terang Joko.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Satreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean menyebut pihaknya masih mengawal kasus dugaan pelecehan di lingkungan ponpes di Desa Bunkate tersebut.
"Yang jelas, penanganan perkara ini menjadi prioritas utama kami," kata Punguan dalam keterangannya, pada Selasa, 29 September 2026.
"(Hal itu) termasuk mengawal hak santri yang mungkin masih takut melapor," sambungnya.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2026, Cek Link Downloadnya di Sini!
Laporan di Meja Polisi Sejak 2025
Punguan menyatakan, perkara tersebut sebenarnya telah dilaporkan kepada polisi pada Februari 2025.
Penyidik kemudian melakukan komunikasi dan pemeriksaan awal terhadap pihak terkait.
"Hanya saja karena kemungkinan para korban ada pertimbangan lain sehingga memilih untuk investigasi dulu," ungkap Punguan.
Di samping itu, Punguan menjelaskan, setelah pemeriksaan awal dilakukan, komunikasi dengan korban sempat terputus.
Ada Korban dan Barang Bukti di Mesir
Berdasarkan pemantauan terakhir, sejumlah korban bersama barang bukti yang dikuasai saat ini masih berada di Mesir.
Atas hal tersebut, Polresta Lombok Tengah telah mendatangi pondok pesantren yang diduga menjadi lokasi kejadian.
Artikel Terkait
Kabar Duka, Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan sang Maestro Seni
Kenalkan Rukun Islam Kelima, 10 Ribu Murid RA se-Kabupaten Ciamis Ikuti Peragaan Manasik Haji
Di Balik Kepulangan Guruh Sukarnoputra, Ada Cinta Tulus sang Kakak Megawati hingga Akhir Hayat
Intip Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Mulai Kerja Oktober 2026
Nasi Goreng Telur, Menu Sat Set saat Lapar Melanda, Simak Resep Terbarunya
Dituding Keluar dari Bui Sejam Sebelum Sidak Ombudsman, Indra Kenz Jelaskan Kronologi Pembebasan Bersyaratnya
Kapan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair? Cek Perkiraan Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, dan Data Kepesertaan Lewat HP
Di Balik Video Proses Evakuasi Korban Kapal Virgo Transport 8, Ada Laporan Kinerja Basarnas yang Digaji dari Pajak Rakyat
Kabar Baik! Mulai 2027 Guru Honorer Boleh Digaji Pakai BOS, Bisa Ikut Tes CPNS dan PPPK
Cara Cek Bansos September 2026 dengan NIK, Warga Desil Berapa yang Bisa Ikut?