"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Taufik.
Taufik melanjutkan, kadis PUPR berkoordinasi dengan pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah diploting sebelumnya, atas persetujuan Sirajudin.
Dalam kasus ini, Pokja diduga berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.
Baca Juga: Anggaran Cair! Ini Update Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 3, dari Syarat Penerima hingga Nominalnya
"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen," ungkap Taufik.
"(Hal tersebut) untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," tandasnya.***
Artikel Terkait
Pegawai SPPG Bantul Dipecat usai Viral Diduga Olok-olok Siswa Korban Keracunan MBG di Karo
DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat Dipimpin Sufmi Dasco
Sakadaek FC Melaju ke Semifinal Ryan Motor Cup 2026, Siap Tempur Demi Tiket Final
Heboh Konten Gay ‘A Day in My Life’ di Medsos, Polisi Tangkap 2 Pria, Terbukti Idap HIV
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Jelat Baregbeg Pasang Banner 'Selamat Datang di Wisata Jalan Butut'
Anggaran Cair! Ini Update Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 3, dari Syarat Penerima hingga Nominalnya
Buka Festival Literasi Ciamis 2026, Bupati Herdiat Tekankan Pentingnya Budaya Membaca
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Pimpin Rapat, DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria
Festival Literasi Ciamis 2026, Saat Membaca Tak Lagi Cukup untuk Memahami Zaman
Aksi Guru di Bogor Protes Cek Aroma MBG: Kami Pengajar, Bukan Tukang Endus