Sabtu, 19 September 2026

Profil Gus Arif, Mantan Bupati Kebumen yang Diamankan KPK di Kasus HGB Summarecon Bogor

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 16 September 2026 | 10:42 WIB
Menyoroti sosok Arif Sugiyanto alias Gus Arif yang kini menjadi tersangka kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor. (Ist)
Menyoroti sosok Arif Sugiyanto alias Gus Arif yang kini menjadi tersangka kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor. (Ist)

PORTALOKA.ID - Nama Arif Sugiyanto alias Gus Arif menjadi perhatian sebagian publik, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Sebelumnya diketahui, KPK mengungkapkan 4 dari 8 tersangka dalam kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam dan gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai OTT di wilayah Jabodetabek.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut diperoleh penyidik berdasarkan keterangan yang dikumpulkan serta sejumlah barang bukti yang diamankan.

Baca Juga: KREATIF! Warga Bayat Klaten Sulap Limbah Jadi Jam Tangan Kayu Estetik yang Meraup Cuan, Segini Harganya

"Betul ada 4 orang yang diduga kepercayaan menteri," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.

Keempatnya adalah politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Diduga Jadi Pengepul Uang Pertanahan

Menurut Taufik, mereka diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengepul uang dalam pengurusan pertanahan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Deretan Momen Viral Purbaya Yudhi Sadewa Usai Serah Terima Jabatan Menkeu dengan Suahasil Nazara

"Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyidik," jelasnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berkaca dari hal itu, berikut profil dan rekam jejak Gus Arif yang kini tersandung kasus HGB Summarecon Bogor.

Baca Juga: Jangan Hanya Ubah Status Guru PPPK, DPR Tegaskan Pemerintah juga Harus Pertimbangkan Afirmasi Guru

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X