Rabu, 26 Agustus 2026

Plot Twist Kasus Kematian Anak Disabilitas di Merauke: Sang Ayah Sempat Dipuji Tabah, Kini Terancam 15 Tahun Bui

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:01 WIB
MRP ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan putri kandungnya sendiri di Merauke. (Instagram/info_kejadian_merauke - Humas Polres Merauke)
MRP ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan putri kandungnya sendiri di Merauke. (Instagram/info_kejadian_merauke - Humas Polres Merauke)

“Semoga Merauke aman untuk anak-anak dan wanita. Untuk kasus ini, tersangka segera didapat supaya Julia Risky Ramadiana tidak ada lagi, saya jadi percontohan pertama dan terakhir,” ucap MRP, dikutip dari unggahan video yang sama pada Jumat, 21 Agustus 2026.

“Anak saya diculik di dalam rumah lho, bisa jadi anak kita pulang sekolah entah digandeng sama siapa dan kejadiannya bisa seperti ini,” tuturnya saat itu.

Lebih lanjut, MRP juga menyoroti tentang keamanan lingkungan agar jika ada kasus lain, bisa segera teratasi.

“Pengalaman dari kasus anak saya ini, CCTV banyak yang enggak jelas. Semoga cepatlah, saya percaya pada kepolisian dan pemerintah bisa melindungi anak-anak,” imbuhnya.

Baca Juga: QLola by BRI, Layanan Digital untuk Memudahkan Transaksi dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan

Penetapan Tersangka MRP oleh Polres Merauke

Kepolisian dari Polres Merauke telah menetapkan MRP sebagai tersangka pembunuhan putrinya.

Julia Risky Ramadiana atau Kiky ditemukan tewas di semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke pada 27 Oktober 2025.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” ucap Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Yoga mengungkapkan bahwa saat ditemukan, ada beberapa luka di tubuh Julia, hingga dilaporkan sebagai pencurian dan penculikan.

Baca Juga: Dorong Kesejahteraan Petani, MPM Muhammadiyah Kembangkan Rojolele Reborn di Klaten

Motif pembunuhan menurut polisi adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X