Jumat, 21 Agustus 2026

Jarak Pandang Terbatas dan Lampu Kendaraan Tak Tembus Kabut Asap, Warga Kalsel Adu Klakson di Jalan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:22 WIB
Kondisi jalanan di Kalimantan gelap akibat kabut asap dari kebakaran hutan (Ist)
Kondisi jalanan di Kalimantan gelap akibat kabut asap dari kebakaran hutan (Ist)

Menilik kolom komentar, banyak yang menyarankan untuk menyalakan lampu kendaraan.

Meski begitu, pemilik akun mengungkapkan bahwa lampu kendaraan yang berwarna putih tak bisa menembus tebalnya kabut asap imbas karhutla.

Baca Juga: QLola by BRI, Layanan Digital untuk Memudahkan Transaksi dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan

“Nyalain lampu sein biar kelihatan sama yang dibelakang,” tulis akun @ano*****s yang mendapat jawaban dari pengunggah video bahwa jarak pandang terbatas untuk melihat lampu sein.

“Enggak kelihatan kecuali jarak semeter,” tulis pengungah video.

BNPB Catat 1.487 Titik Panas Karhutla Kalimantan

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendeteksi ada lebih dari 1.400 titik panas di mayoritas wilayah Pulau Kalimantan.

“Berdasarkan data pemantauan terbaru dari Satelit NOAA-20 hingga Kamis, 20 Agustus 2026, sebaran hotspot atau titik panas di wilayah Kalimantan sebanyak 1.487 hotspot,” ujar Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun untuk Peralihan Status Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

Titik panas terbanyak, kata Berton berada di Kalimantan Tengah dengan sebaran 767 titik panas.

Kemudian Kalimantan Barat dengan 560 titik, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing 74 titik, dan 3 titik lainnya di Kalimantan Utara.

Lebih lanjut, BNPB saat ini melakukan pemantauan intensif dan memetakan wilayah rawan kebakaran.

“Apabila masyarakat mengetahui atau melihat kejadian kebakaran, segera lapor kepada otoritas daerah setempat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X