Adapun dalam kasus ini, Iman menyebut kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya penyelenggara yakni The Sounds Project, petugas booth, dan pihak dari brand miras.
Baca Juga: Update Dugaan Keracunan MBG di Berastagi: 269 Siswa Dirawat, Paling Banyak dari SMAN 1 Berastagi
Pemeriksaan yang sudah masuk tahap penyidikan ini juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian dari ahli.
“Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama,” ujar Iman.
Ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan kadar alkohol produk brand terkait juga turut dilibatkan.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Atas kasus ini, keempat tersangka dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: MUI Larang Pria Berbusana Wanita saat Karnaval Agustusan: Hukumnya Haram!
RES dan AK sudah ditangkap sejak 12 Agustus 2026 dan perkaranya telah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.
“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya mulai Kamis dan proses hukum dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” terangnya.
Iman juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi provokatif.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya.***
Artikel Terkait
BGN Buka Kanal Khusus Guru, Bisa Sampaikan Keluhan hingga Laporkan Temuan Terkait Program MBG, Begini Caranya
Kumpulan Twibbon Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 Gratis, Cek Link Downloadnya DI SINI!
Kepala SPPG Karanganyar Muntah-muntah usai Cicip Menu MBG, 94 Ompreng Ditarik usai Sempat Dikirim ke Sekolah
Berkat Transformasi Danantara, Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun di Semester I 2026
Sopir Ambulans Tabrak Bocah saat Karnaval Agustusan di Pinrang, Nyaris Kena Amuk Massa
Terima Serikat Pekerja dan Buruh, Sufmi Dasco hingga Bob Hasan Tegaskan Serap Aspirasi Buruh dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan
Peringati Hari Pramuka ke-64, Gudep MIS Cirajasa Pacet Cianjur Teguhkan Komitmen Bentuk Generasi Berjiwa Pancasila
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Simak Penjelasan SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional
Orang Tua Affan Imbau Tak Perlu Ada Peringatan Setahun Kematian Anaknya
Update Dugaan Keracunan MBG di Berastagi: 269 Siswa Dirawat, Paling Banyak dari SMAN 1 Berastagi