Baca Juga: Kobarkan Semangat Kebersamaan, Paskibraka Ujung Berung Siap Kibarkan Sang Merah Putih
Ternyata Sudah 3 Bulan Tak Dihuni
Polisi kemudian menuturkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap ketua lingkungan yang didampingi oleh Kapolsek dan tim dari Polres Metro Bekasi Kota, diketahui yang bersangkutan sudah tidak tinggal dan berdomisili di situ lagi.
"Betul, sudah (tidak tinggal di situ) sekitar 2 atau 3 bulan," ungkap Putu.
"Yang jelas, keberadaan yang bersangkutan sampai dengan tadi malam di-cross-check, disaksikan perangkat lingkungan, tidak berdomisili di Kota Bekasi," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya meminta masyarakat untuk menyerahkan penanganan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Dugaan Penistaan Masih Diusut Polisi
Sejauh ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
"Kejadiannya ada di Jakarta Utara. Kemudian saat ini Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara," terang Putu.
"Dan juga Bareskrim sedang menangani perkara ini karena diadukan dan dilaporkan juga ke tiga kesatuan di yang tadi sudah saya sebut," jelasnya.
Di samping itu, polisi berharap masyarakat agar menyerahkan penanganan ini kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Truk vs Mobil Kiai Anwar Zahid di Bojonegoro: Awalnya Antre Buka-Tutup Jalur
Putu memahami keresahan masyarakat terkait video viral tersebut. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum ke polisi.
"Ya tentunya keresahan-keresahan ini kita juga melihat. Kami mengimbau warga tetap tenang. Untuk penanganan telah dilakukan oleh pihak kepolisian," jelas Putu.
Artikel Terkait
Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS Senilai Rp20 M: Diduga Libatkan Oknum Militer Aktif di Jatim
BGN Wajibkan PIC Sekolah Cicipi MBG sebelum Diberikan ke Siswa untuk Pastikan Keamanan Makanan
Contoh Amanat Pembina Upacara HUT RI ke-81, Singkat, Padat dan Penuh Makna
Pria di Sleman Yogyakarta Rusak Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Berujung Diciduk Polisi
45 Penyelam Gelar Upacara Bawah Air di Umbul Ponggok Klaten untuk Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
MUI Larang Pria Berbusana Wanita saat Karnaval Agustusan: Hukumnya Haram!
MR.D.I.Y. Indonesia Art Competition 2026 Umumkan Pemenang yang Akan Wakili Indonesia ke Kompetisi Tingkat Regional
HDPGSDI Perkuat Jejaring Global, Kirim 27 Dosen Delegasi ke Thailand
Jumlah Pendaftar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Istana Kepresidenan Membeludak Tembus 336 Ribu, Pemerintah Siapkan Kuota Tambahan
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Papua Hadapi Tantangan, Hasil Laut Diminta Boleh Masuk Menu MBG