Kini, kabar kematian Kepala SPPG di Bandung tersebut kian menuai sorotan sebagian publik di media sosial.
Terlebih, beredar pula sepucuk surat yang mengungkap adanya dugaan tekanan kerja hingga pergolakan batin korban.
Baca Juga: Kegiatan MATAMUDA MA GUPPI Al Barkah Ciamis Dikemas Lebih Edukatif: Ciptakan Madrasah Ramah Anak
Sepucuk Surat Berisi Permintaan Maaf
Dalam unggahan yang beredar, terlihat pesan yang berisi permohonan maaf ke pihak keluarga, lantaran diduga korban merasa mengecewakan mereka.
"Maafin kalau jarang cerita atau ngobrol. Belum bisa berpikir dewasa, mengecewakan keluarga," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Surat itu juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan yang disinyalir telah dirasakan oleh korban selama bekerja sebagai Kepala SPPG.
Terlebih, rekan-rekan kerjanya di bagian dapur SPPG, juga disebut dalam surat itu, lantaran korban diduga merasa belum pantas menduduki posisi kepala dan merasa kurang atas kinerjanya selama ini.
"Kepada rekan kerja dapur, maafin saya banyak kurangnya. Saya belum pantas mendapatkan posisi itu," tulis dalam surat itu.
"Saya tidak bisa bekerja dengan semestinya, maaf jadi beban kalian," tandasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian setempat ihwal kronologi hingga penyebab kematian Kepala SPPG Pameungpeuk, Bandung tersebut.***
Artikel Terkait
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan usai Sempat Diciduk KPK Lalu Diam Seribu Bahasa, Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Usung Konsep Thermal Waste di IBT 2026, Impack Pratama Tunjukkan Transformasi Sampah Plastik jadi Material Bangunan Bernilai Tambah
Jurnalis Promedia Group di Sukabumi Ceritakan Hunian yang Lebih Nyaman dalam Kelanjutan Program 'Ganti Atap Rumah Wartawan'
KPK Beberkan Alasan Belum Bisa Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
UMY Lakukan Investigasi Usai Viral Dugaan Oknum Dosen Farmasi Lecehkan Mahasiswi, Telusuri Kemungkinan Ada Kasus Lain
Prabowo Sebut Kopdes Merah Putih jadi Pusat Pelayanan Ekonomi Desa, Bakal Salurkan Kredit Super Mikro dengan Bunga 8 Persen
DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status bagi Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Maksimal September 2026