Jumat, 10 Juli 2026

Ruko di Cipete jadi Lokasi Penggeledahan ke-13, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 10 Juli 2026 | 11:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto sebut penggeledahan ruko di Cipete hasil pengembangan dari 12 lokasi sebelumnya. (Dok. Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto sebut penggeledahan ruko di Cipete hasil pengembangan dari 12 lokasi sebelumnya. (Dok. Polri)

“Ruko tadi dalam keadaan kosong. Tapi, tadi temen-temen juga bisa melihat ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan sudah sah, ditunjukkan surat perintah penggeladahan dari pengadilan,” tukasnya.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Baregbeg Minta SPPG Berdayakan UMKM Lokal untuk Bahan Baku Program MBG

Penggeledahan di 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Korupsi

Sebelumnya, jajaran Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait penanganan tiga kasus korupsi.

Ketiga kasus tersebut adalah pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, korupsi PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.

Penyidikan yang dilakukan mencakup dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Rekam Jejak Jampidsus Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI: Pernah Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya hingga Asabri

Saat penggeledahan di kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, Polisi menyita uang tunai Rp67 miliar dan puluhan barang bukti lainnya.

Kemudian saat penggeledahan di Perumahan Parahyangan Golf 2, Bogor, Polisi menyita 74 kilogram emas, uang tunai 4,7 dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, dan 100 juta rupiah sehingga total diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Meski penggeledahan telah dilakukan, belum diumumkan tersangka dalam kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X