Kamis, 9 Juli 2026

Update Kasus Korupsi Batu Bara: 12 Lokasi Digeledah, Ada Temuan Brankas Berisi Emas-Uang yang Capai Miliaran

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 9 Juli 2026 | 08:54 WIB
Menyoroti penggeledahan polisi di kawasan Bogor hingga Jakarta Selatan terkait kasus korupsi batu bara yang memicu pemadaman massal. (Dok. Polri)
Menyoroti penggeledahan polisi di kawasan Bogor hingga Jakarta Selatan terkait kasus korupsi batu bara yang memicu pemadaman massal. (Dok. Polri)

"Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas," sambungnya.

Baca Juga: Klaten Makin Bersinar! Pony Park Resmi Dibuka, Mini Zoo Baru yang Suguhkan Pengalaman Interaksi dengan Satwa, Segini Harga Tiketnya

Hingga kini, Totok belum mengungkapkan siapa sosok pemilik rumah tersebut, dan mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," terangnya.

Apa yang Melatari Penggeledahan Ini?

Totok menjelaskan, penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara, yang dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025," sebut Totok.

"Dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," imbuhnya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Lonjakan Harta, AHY dan Ibas Kini Dilaporkan ke KPK: Angkanya Melambung 700 Persen?

Dari penggeledahan di sebuah kafe wilayah Jaksel, polisi telah menemukan semua brankas dan menyita uang sekitar Rp60 miliar.

Hingga saat ini, lantai 2 kafe tersebut telah disegel oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

Ada pun, dalam penggeledahan di sebuah kantor money changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X