Sesuai aturan, biaya perjalanan sang anak ditanggung pribadi pejabat bersangkutan.
Pada akhirnya, kini muncul polemik pencantuman nama keluarga Menteri PU ke dalam Surat Daftar Delegasi Resmi Kementerian yang diduga telah ditandatangani Sekjen secara resmi.***
Artikel Terkait
Pesona Keindahan Telaga Ngebel, Destinasi Wisata Ponorogo yang Menyuguhkan View Danau Alami di Antara Perbukitan
PD Pemuda Muhammadiyah Ciamis Gelar Funrun dan Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Gerai Sembako
Mengintip Gaya Komunikasi Kepala Bakom RI: Transparansi Rencana dengan Kondisi Lapangan dan Data
Geger Penemuan Bayi di Toilet Kereta Api Sancaka, Polisi Buru Pelaku
Warga Malang Keluhkan Sound Horeg di Medsos, Musik Keras Masih Menyala hingga Dini Hari
Porsadin VIII Tingkat Kabupaten Ciamis Resmi Ditutup, Kecamatan Cijeungjing Raih Juara Umum
Curahan Hati Guru Madrasah Swasta: Negara Jangan Baru Hadir Pas Kami Mau Pensiun
Dana TKD 2027 Turun jadi Rp600 Triliun, Gaji PPPK Guru hingga Nakes Ditanggung APBN
Harapan Guru Madrasah Swasta di Ujung Masa Pengabdian: Kami Mohon Satu Kata, 'Diakui!'
3 Polisi yang Geruduk Rumah Bandar Narkoba di Kalteng Dinyatakan Tewas, Bagaimana Awal Mulanya?