Minggu, 5 Juli 2026

Warga Malang Keluhkan Sound Horeg di Medsos, Musik Keras Masih Menyala hingga Dini Hari

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 5 Juli 2026 | 17:09 WIB
Viral keluhan warga Malang, Jawa Timur karena acara yang menggunakan sound horeg. (Threads/niki_nikkita - rofikull)
Viral keluhan warga Malang, Jawa Timur karena acara yang menggunakan sound horeg. (Threads/niki_nikkita - rofikull)

Baca Juga: PD Muhammadiyah Ciamis Gelar Funrun dan Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Gerai Sembako

Sound Horeg Buat Kaca Jendela Bergetar

Selain gangguan suara, tak sedikit yang membagikan kaca jendela di rumahnya bergetar.

“Sumpah ini asal kalian tau ya gaiss, ini lumayan jauh dari rumahku. Suaranya sampai sini, kaca rumahku pada geter, rumahku Ngijo, di GPA ini aja kedengaran, apalagi kalian yang di sana, gimana apakah kalian bisa tidur?” tulis akun Threads @ciffon__.

Keluhan serupa juga diungkap oleh akun @momicowdy yang menuliskan utas seperti, “Kita bisa menggugat soal sound horeg Malang dan sekitarnya enggak sih? 00.44 WIB postingan dibuat dan kaca masih bergetar semua.”

Baca Juga: Pesona Keindahan Telaga Ngebel, Destinasi Wisata Ponorogo yang Menyuguhkan View Danau Alami di Antara Perbukitan

Sebagian Warga Sudah Lapor ke Pihak Berwajib

Selain utas viral keluhan, sejumlah warganet juga membagikan tangkapan layar pesan kepada kepolisian mengenai pengaduan sound horeg.

Salah satu jawaban dari Polres Malang yang diunggah oleh akun Threads @anang17as menunjukkan tanggapan dari pihak kepolisian usai laporan warga.

“Kami sedang berkoordinasi dengan anggota yang dekat dengan lokasi untuk meminta mengecilkan volume atau meminta dengan humanis untuk menghentikannya,” dikutip dari isi pesan dari kepolisian.

Sementara itu, aturan mengenai sound horeg di Jawa Timur sudah diatur dalam Surat Edaran Bersama Gubernur Jatim, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya dengan No.300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara.

Aturan ini membedakan tingkat kebisingan untuk dua jenis penggunaan, statis seperti acara kenegaraan, konser musik, atau pertunjukan seni di ruang terbuka/tertutup dengan maksimal 120 dBA. Sedangkan non statis meliputi karnaval atau untuk rasa yang berpindah lokasi maksimal 85 dBA.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X