“Saya mengakui kesalahan saya karena telah merokok sambil berkendara dan tanpa menggunakan sabuk pengaman juga,” lanjutnya.
Namun, dirinya pun menyadari bahwa tidak seharusnya hal tersebut lantas menjadi pembenaran akan aksinya.
“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya sedang dalam kondisi lelah. Saya sadar permasalahan pribadi bukan lah alasan melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.
Baca Juga: 3 Spot Healing di Garut yang Lagi Nge-hype, Dari Hotspring sampai Pemandangan Alamnya Juara
Viral karena Tak Terima Ditegur Pengendara Lain
Awal mula videonya viral karena saat ditegur oleh pengendara motor, justru memvideo balik sambil menyetir.
“Polisi ngerokok, dipatahin rokoknya,” ucap pengendara motor dalam video viral yang beredar di media sosial.
“Iya saya ngerokok,” jawabnya dari dalam mobil saat itu.
Kasus tersebut tentunya jadi pelajaran karena merokok di jalan raya telah melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan hukuman pidana maksimal 3 bulan penjara dan denda Rp750.000.
Pasal tersebut mengatur agar pengendara kendaraan bermotor menjaga konsentrasi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”***
Artikel Terkait
SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi, Tidak Perlu Verifikasi oleh Dewan Pers
LUAR BIASA! Feby Yuliasari, Pejuang Silat MTsS Janggala Ciamis, Pamit dengan Medali Emas dan Perak
Kemenag Upayakan Cari Solusi Terbaik untuk Kesejahteraan Guru Madrasah, Mulai dari PPG hingga Pangkas Ribuan Aplikasi
Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan untuk Dihapus, Ini Alasannya
Muncul Wacana Penghapusan Prodi Keguruan, Begini Respons DPR
Momen Dramatis Evakuasi Korban yang Terjebak di Balkon Lantai 3 Metro Sport Center Semarang, Begini Kronologinya
Kampung Influencer Cianjur Resmi Diluncurkan, Kolaborasi Dorong Ekonomi Kreatif