“Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” kata Prabowo.***
“Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” kata Prabowo.***
Artikel Terkait
Seorang Ibu Ungkap Anaknya Jadi Malaikat Penyelamat hingga Akhirnya Terhindar dari Insiden Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi
Mensesneg Sebut Ada Peran Sufmi Dasco Dibalik Kunjungan Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta Api dan Rencana Perbaikan Perlintasan KA
Peringati Hari Bumi, Pramuka Pangkalan MI Bojongsari Ciamis Lakukan Gerakan Penanaman Pohon dan Pengelolaan Sampah
Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah, Kemenag Percepat Sertifikasi dan Perjuangkan PPPK
Pilu Ayah Korban Kecelakaan KRL Arinjani Novita saat Terima Motor Mendiang Anaknya: Nggak Mau Kalau yang Pulang Motornya Aja
TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI, Diduga Terlibat Penipuan Penawaran Haji Ilegal
Terekam CCTV, Kronologi Mobil Kepala Dinas di Pandeglang Tiba-tiba Seruduk Kerumunan Siswa SD yang Sedang Jajan saat Jam Istirahat