Selain itu, Firman juga mendesak pemerintah agar tidak menunda implementasi putusan MK. Ia berharap keputusan tersebut dapat segera diberlakukan tanpa harus menunggu masa transisi dua tahun.
Jika diperlukan, Firman menyarankan agar Presiden Republik Indonesia dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum untuk mempercepat pelaksanaan keputusan tersebut.
“Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Turun Tangan Tertibkan Penyapu Koin di Jalur Pantura Guna Kelancaran Arus Mudik Lebaran, Beri Kompensasi selama 12 Hari
BGN Suspend SPPG di Bogor Buntut Cuci Ayam di Masjid
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Ini Alasan Prabowo Pangkas Anggaran Tak Produktif
Prabowo Kritik Belanja Daerah Tak Produktif, Singgung Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar
Korda ICCN Lampung Ikut Residensi dan Pameran di Thailand, Perluas Eksposur Praktik Seni Visual Indonesia di Kancah Global
Khutbah Idul Fitri 1447 H Kemenag Berjudul 'Kemenangan Idul Fitri Menyemai Kebaikan dan Keberkahan'
Mahfud MD Soroti Menu MBG di Pamekasan Madura Berupa Lele Mentah