Sabtu, 18 Juli 2026

BGN Suspend SPPG di Bogor Buntut Cuci Ayam di Masjid

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 19 Maret 2026 | 17:36 WIB
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang (BGN)
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang (BGN)

PORTALOKA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi berupa suspend atau penghentian sementara kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya.

BGN mensuspen SPPG tersebut menggunakan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin, melanggar prosedur operasional dan mengganggu fasilitas umum.

Suspend diberikan terhitung mulai 18 Maret 2026.

"Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.

Baca Juga: SPPG Bantar Jaya 2 Bogor Cuci Ayam MBG di Tempat Wudu dan Toilet Masjid, Ini Alasannya

Keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional.

“Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak,” tambah Nanik.

Selama masa pemberhentian operasional, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan memperbaiki sarana dan prasarana serta menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan perbaikan telah sesuai standar sebelum status operasional dicabut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Turun Tangan Tertibkan Penyapu Koin di Jalur Pantura Guna Kelancaran Arus Mudik Lebaran, Beri Kompensasi selama 12 Hari

“Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan,” tegas Nanik.

BGN menekankan bahwa semua SPPG harus beroperasi dengan memprioritaskan kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.

Pelanggaran serupa di masa mendatang akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, memiliki konsekuensi yang jelas,” pungkas Nanik.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X