Helmy menuturkan, LPDP memiliki aturan main yang sangat spesifik, yaitu kewajiban mengabdi di tanah air selama 2n+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).
"Persoalannya bukan sekadar hak orang mau pulang atau tidak. LPDP itu menggunakan uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak," tuturnya.
"Sebelum berangkat, setiap awardee sudah menandatangani kontrak untuk kembali dan mengabdi," imbuh Helmy.
Helmy kemudian menyayangkan jika para putra-putri terbaik bangsa, justru memilih untuk tidak kembali setelah menghabiskan dana negara.
"Indonesia sedang banyak masalah, justru orang-orang pintar seperti kamu dan suamimu yang kami butuhkan untuk membantu menyelesaikan masalah itu," tambahnya.
Cemaskan Fenomena Brain Drain
Dalam polemik awardee LPDP itu, Helmy juga menyoroti kasus suami Tyas, Arya Iwantoro, yang diduga telah berada di luar negeri selama 5 tahun tanpa menjalankan kewajiban pengabdian.
Helmy menilai, komitmen pada kesepakatan adalah cermin integritas seorang akademisi terdidik.
Oleh sebab itu, Helmy mengingatkan publik di Tanah Air agar tidak terjebak dengan fenomena brain drain yang dinilai tengah marak terjadi.
"Jangan sampai terjadi brain drain yang masif karena orang-orang pintar kita keluar dan tidak mau kembali hanya karena alasan kenyamanan pribadi," terangnya.
"Jika sudah sepakat sejak awal, maka hargai dan laksanakan kesepakatan itu," tandas Helmy.
Sebagai informasi, brain drain adalah fenomena perpindahan tenaga kerja ahli, profesional, dan berpendidikan tinggi dari negara berkembang ke negara maju.
Hal tersebut, seringkali dipicu oleh gaji rendah, minimnya fasilitas riset, ketidakstabilan politik, dan terbatasnya peluang karier di negara asal.
Di Indonesia, fenomena ini diperkuat dengan munculnya tagar #KaburAjaDulu, menandakan tingginya keinginan talenta muda mencari kehidupan yang lebih baik, terutama di negara seperti Singapura.
Hingga kini, pihak LPDP telah mengambil langkah tegas untuk menagih pengembalian dana beasiswa bagi mereka yang terbukti melanggar kontrak pengabdian atau kontribusi untuk negara RI.***
Artikel Terkait
Pemkab Ciamis Mulai Agenda Tarling Ramadhan 1447 Hijriah, Kecamatan Lakbok Menjadi Lokasi Pertama
Cabe Merah dan Kolang-Kaling: Dua Takdir Berbeda di Lorong Ramadhan Pasar Manis Ciamis
Menyoroti Menu MBG di Hari Pertama Sekolah saat Ramadhan, Jatah Harga per Porsi dan Gizi Dipertanyakan
Skema Baru Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA 2026, Kemenag Pastikan Cair Sebelum Lebaran
Anggaran Bahan Makanan MBG Ternyata Bukan Rp15 Ribu per Porsi, BGN Bilang Segini
Bupati Ciamis Terima Audiensi Aliansi BEM Ciamis, Refleksi Satu Tahun Pemerintahan
Kronologi Kasus Aniaya Pelajar yang Jerat Anggota Brimob di Maluku: dari Ayunan Helm Taktikal hingga Korban Meninggal Dunia
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Intip Regulasi Terbaru Tentang Tunjangan Hari Raya ASN
Inisiatif Strategis ANTAM Memperkuat Kesejahteran Sosial dan Ekonomi di Pongkor
BPJPH Pastikan Produk Amerika yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus