Rabu, 2 September 2026

Sudah Disetujui Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, UMK Klaten 2026 Naik 6,2 persen, Segini Jumlahnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 25 Desember 2025 | 10:25 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sudah menetapkan besaran UMP dan UMK 2026, Rabu 24 Desember 2025. (jatengprov.go.id)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sudah menetapkan besaran UMP dan UMK 2026, Rabu 24 Desember 2025. (jatengprov.go.id)

Baca Juga: UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Naik 6,8 Persen! Pertimbangkan Sektor Transportasi dan Pembangunan

"Kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional."

"Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat."

"Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha," kata Ahmad Luthfi.

Ahmad Luthfi menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Siap-siap! Penetapan UMP dan UMK 2026 Jawa Tengah Diumumkan Serentak Pada 24 Desember 2025

Bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026."

"Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Ahmad Luthfi.

Baca Juga: UMP 2026 Tak Sesuai Keinginan, Presiden KSPI Sebut 5 Juta Buruh Bakal Lakukan Mogok Nasional

Ahmad Luthfi berharap penetapan upah minimum bisa meningkatkan kesejahteraan buruh.

Selain itu juga menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X