Kamis, 4 Juni 2026

Sudah Disetujui Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, UMK Klaten 2026 Naik 6,2 persen, Segini Jumlahnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 25 Desember 2025 | 10:25 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sudah menetapkan besaran UMP dan UMK 2026, Rabu 24 Desember 2025. (jatengprov.go.id)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sudah menetapkan besaran UMP dan UMK 2026, Rabu 24 Desember 2025. (jatengprov.go.id)

PORTALOKA.ID - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi sudah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2026, Rabu 24 Desember 2025.

UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.

Angka tersebut naik 7,28 persen atau Rp158.037,07.

Seperti yang diketahui, pada tahun 2025m UMP Jateng sebesar Rp2.169.349,00.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp2,3 Juta, Berikut Daftar Lengkap UMK Terbaru Kota dan Kabupaten di Jateng

Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan besaran UMK 2026.

Salah satunya adalah UMK Kabupaten Klaten 2026.

UMK Klaten 2026 ditetapkan senilai Rp2.538.691.

Nilai itu naik 6,2 persen dibandingkan UMK 2025.

Baca Juga: UMP DIY 2026 Diumumkan, Kenaikan UMK Tertinggi Ada Di Kulon Progo, Segini Nominalnya

UMK Klaten 2026 mengalami kenaikan senilai Rp148.818,22.

Seperti yang diektahui, UMK Klaten 2025 yang senilai Rp2.389.872,78.

Ahmad Luthfi menjelaskan kenaikan UMK dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X