Minggu, 19 Juli 2026

14 Remaja Konvoi Bersajam di Karangdowo Klaten Diduga Terlibat Aksi Perampasan Lebih dari 10 TKP

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 9 Desember 2025 | 08:28 WIB
Barang bukti kasus remaja konvoi bersajam di Karangdowo Klaten, diduga terlibat aksi perampasan lebih dari 10 TKP. (Portaloka.id/WKP)
Barang bukti kasus remaja konvoi bersajam di Karangdowo Klaten, diduga terlibat aksi perampasan lebih dari 10 TKP. (Portaloka.id/WKP)

PORTALOKA.ID - Sebanyak 14 remaja ditangkap Polres Klaten dan Polsek Karangdowo.

Mereka diamankan gegara melakukan aksi konvoi sepeda motor dan bawa senjata tajam.

Video aksi para remaja itu sempat viral di media sosial, Jumat, 5 Desember 2025.

Ternyata, meraka juga terlibat dalam kasus perampasan di lebih dari 10 lokasi.

Baca Juga: Pemkab Batang Siapkan Dana Rp70 Miliar untuk Gaji 2.818 PPPK Paruh Waktu, Ini Kisaran Nominalnya

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan laporan warga menjadi awal pengembangan perkara.

Laporan itu menguatkan dugaan bahwa kelompok tersebut telah melakukan aksi kriminal di luar peristiwa yang terekam video.

"Memang tidak hanya sebatas dalam video tersebut, namun ternyata yang bersangkutan juga melakukan kejahatan lain."

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, pada jam-jam dini hari sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 WIB, mereka melakukan perampasan terhadap kelompok maupun warga yang hendak pergi berdagang ke pasar," ucap AKP Taufik Frida Mustofa, Senin, 8 Desember 2025 kepada wartawan di Mapolres.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU

Sebanyak 14 orang telah diamankan dalam perkara ini dengan tingkat keterlibatan yang beragam.

AKP Taufik Frida Mustofa menyampaikan penanganan perkara didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti masing-masing.

"Kita proses sesuai dengan peran masing-masing."

"Jadi tidak semuanya melakukan hal yang sama, tetapi masing-masing memiliki peran sesuai dengan keterangan dan hasil para saksi," imbuh AKP Taufik Frida Mustofa.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X